Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan perbuatan yang dilarang oleh Undang Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku.