Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum Bagi Dokter Spesialis Obstetri Dan Ginekologi Sebagai Pemberi Pelimpahan Wewenang Tindakan Persalinan Kepada Bidan Di Rumah Sakit
Perlindungan hukum bagi dokter spesialis obstetri dan ginekologi sebagai pemberi pelimpahan wewenang tindakan persalinan kepada bidan di rumah sakit